Kecelakaan Pesawat meliputi Pesawat Udara Jatuh, Pesawat Udara Terbakar, Pesawat Udara Tubrukan, Pesawat Udara Tergelincir, Pesawat Udara Hilang Kontak dan Pesawat Udara Mendarat Darurat.
(Peraturan BASARNAS No. 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi SAR, Pasal 4 ayat (3))