Bencana meliputi Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Banjir, Angin Topan, Tanah Longsor, Gagal Teknologi, Konflik Sosial dan Kebakaran Hutan.
(Peraturan BASARNAS No. 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi SAR, Pasal 5 ayat (2))